MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
Pengadilan Agama Pemalang kelas IA

Jalan Sulawesi No. 9A, Mulyoharjo, Pemalang, 52313
Slide 1
Home / Link-Artikel / Aspek Keprotokolan dan Religiusitas Pelantikan dan Sumpah Jabatan | Oleh: H. A. Zahri, S.H,M.HI (26/8)

Aspek Keprotokolan dan Religiusitas Pelantikan dan Sumpah Jabatan | Oleh: H. A. Zahri, S.H,M.HI (26/8)

ASPEK KEPROTOKOLAN DAN RELIGIUSITAS PELANTIKAN DAN SUMPAH JABATAN

Oleh: H. A. Zahri, S.H,M.HI

(Ketua Pengadilan Agama Trenggalek Jatim)

A. Pendahuluan

Usai hasil rapat TPM hakim dan pimpinan pengadilan dirilis, tak lama berselang data SIKEP berpindah ke tempat yang baru disusul keluarnya SK (Surat Keputusan) mutasi atau promosi. Kesibukan berikutnya bagi Satker yang ditinggal hakim/pimpinan maupun kedatangan hakim/pimpinan baru, menghadapi acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan serta pisah sambut/kenal. Dimana acara seperti ini di Lingkungan Badan Peradilan di bawah Mahkamah Agung RI anggaran yang tersedia di DIPA Saktker sangat terbatas. Lazimnya acara demikian tidak bisa tidak include makan-makan dan pemberian cendra mata/kenang-kenangan.

Bila pada Satker yang bersangkutan tidak punya dana pelantikan atau dana pelantikan telah terserap habis sudah barang tentu pelantikan/pisah sambut harus tetap dilaksanakan dengan memaksimalkan dana lain yang bisa dipertanggungjawabkan atau pelantikan dirangkai dengan rapat dinas, pembinaan dll. Dalam kondisi demikian, dihubungkan dengan penanggulangan wabah Covid 19 yang belum mereda dan penilaian Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM, maka sepatutnya kita perhatikan arahan Ketua Mahkamah Agung RI melalui Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2020 tentang Larangan Pungutan Terkait Pelantikan dan Pembiayaan Kegiatan Dinas Lainnya. Pesan utama Surat Edaran KMA tersebut seyogianya pelantikan dilaksanakan dengan sederhana dan khitmat. Tak perlu di hotel dengan sajian acara dan menu makanan yang berkelas, panitia yang profesional dengan honor standar dsb. yang ujungnya memberatkan pejabat yang dilantik atau pihak lain yang “ditodong” sebagai sponsor.


Selengkapnya KLIK DISINI

Inovasi Pengadilan Agama Pemalang Untuk Mengantar Akta Cerai Kepada Para Pihak Melalui Jasa Pos
We use cookies to personalise content and ads, to provide social media features and to analyse our traffic. We also share information about your use of our site with our social media, advertising and analytics partners. View more
Cookies settings
Accept
Privacy & Cookie policy
Privacy & Cookies policy
Cookie name Active
Save settings
Cookies settings