MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
Pengadilan Agama Pemalang kelas IA

Jalan Sulawesi No. 9A, Mulyoharjo, Pemalang, 52313
Slide 1
Home / Link-Artikel / Diktum “Perintah Pencatatan Pengangkatan Anak dalam Register Capil” | Oleh : Muhamad Rizki, SH (9/11)

Diktum “Perintah Pencatatan Pengangkatan Anak dalam Register Capil” | Oleh : Muhamad Rizki, SH (9/11)

DIKTUM “PERINTAH PENCATATAN PENGANGKATAN ANAK DALAM REGISTER CAPIL”

Oleh : MUHAMAD RIZKI, SH

[ Wakil Ketua PA Pacitan ]

PEMBUKA

Beberapa hari yang lalu, sy ditelpon oleh teman dari kantor DUKCAPIL di wilayah Nusa Tenggara Timur menanyakan tentang proses pencatatan akta catatan sipil terhadap anak Angkat, Berdasarkan penetapan Pengadilan Agama orang tua angkat datang ke dukcapil minta proses pengangkatan anak angkat agar dicatat dalam register yang disediakan untuk itu, NAMUN dalam diktum penetapan pengangkatan anak tidak ada perintah terhadap Dukcapil untuk mencatatkan pengangkatan anak tersebut.

Dalam penetapan pengangkatan anak oleh Pengadilan Negeri ( kata teman tadi ) selalu mencantumkan perintah kepada Dukcapil untuk mencatat pengangkatan anak tersebut dalam register, dan konkritnya kemudian dalam akte lahir anak tersebut diberikan catatan pinggir oleh Dukcapil yang kurang lebihnya berbunyi“…..anak tersebut telah diangkat oleh seseorang berdasarkan penetapan Pengadilan……”.


Selengkapnya KLIK DISINI

Inovasi Pengadilan Agama Pemalang Untuk Mengantar Akta Cerai Kepada Para Pihak Melalui Jasa Pos
We use cookies to personalise content and ads, to provide social media features and to analyse our traffic. We also share information about your use of our site with our social media, advertising and analytics partners. View more
Cookies settings
Accept
Privacy & Cookie policy
Privacy & Cookies policy
Cookie name Active
Save settings
Cookies settings