MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
Pengadilan Agama Pemalang kelas IA

Jalan Sulawesi No. 9A, Mulyoharjo, Pemalang, 52313
Slide 1
Home / Link-Artikel / Analisis Mekanisme Layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di PA | (9/11)

Analisis Mekanisme Layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di PA | (9/11)

ANALISIS MEKANISME LAYANAN POS BANTUAN HUKUM (POSBAKUM) DI PENGADILAN AGAMA

Oleh M. Chusnul Huda, S.H.I.[1]

PENDAHULUAN

Hambatan utama bagi masyarakat kurang mampu terkait hukum tidak hanya pada masalah keuangan untuk mengakses Pengadilan. Ada hal lain yang perlu menjadi sorotan yakni minimnya pengetahuan mereka terhadap masalah hukum ketika harus membawa perkaranya di pengadilan. Dalam mengajukan perkara ke Pengadilan, masyarakat kurang mampu sering kali menghadapi aturan hukum yang terkesan kaku dan prosedural.Ada konsekuensi yang harus diterima mereka jika permohonan atau gugatan yang diajukan tidak sesuai dengan aturan hukum yakni ditolaknya permohonan atau gugatan karena tidak memenuhi prosedur hukum.

Negara Indonesia telah menjamin hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana dinyatakan dengan tegas dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 D (1). Penjabaran atas jaminan ini tertuang dalam berbagai Undang-undang dan peraturan yang berkaitan dengan akses masyarakat terhadap hukum dan keadilan.


[1]Hakim pada Pengadilan Agama Nanga Pinoh


Selengkapnya KLIK DISINI

Inovasi Pengadilan Agama Pemalang Untuk Mengantar Akta Cerai Kepada Para Pihak Melalui Jasa Pos
We use cookies to personalise content and ads, to provide social media features and to analyse our traffic. We also share information about your use of our site with our social media, advertising and analytics partners. View more
Cookies settings
Accept
Privacy & Cookie policy
Privacy & Cookies policy
Cookie name Active
Save settings
Cookies settings