MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
Pengadilan Agama Pemalang kelas IA

Jalan Sulawesi No. 9A, Mulyoharjo, Pemalang, 52313
Slide 1
Home / Link-Artikel / Ekonomi Syari’ah atau Ekonomi Islam? | Oleh : Muhamad Faturohman, S.H., M.H (9/11)

Ekonomi Syari’ah atau Ekonomi Islam? | Oleh : Muhamad Faturohman, S.H., M.H (9/11)

Ekonomi Syari’ah atau Ekonomi Islam?

Oleh : Muhamad Faturohman, S.H., M.H[1]

(Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Wamena)

Di Indonesia istilah syari’ah sering kita jumpai dan disematkan pada kata bank syariah, asuransi syariah, ekonomi syariah, atau saham syari’ah, sedangkan di negara-negara Islam di luar Indonesia, istilah syari’ah tidak pernah dipakai. Namun mereka lebih cenderung menggunakan istilah Islam seperti Islamic bank, Islamic inssurance, Islamic economy, dll. 

Perbedaan dalam penggunaan istilah syari’ah dan Islam, telah memunculkan pertanyaan kenapa di Indonesia lebih memilih menggunakan istilah syariah dibanding menggunakan istilah Islam?. Untuk itu penulis merasa perlu untuk mengangkat isu tersebut dalam artikel singkat ini.

Jika kita bandingkan antara Indonesia dan negara-negara lain di dunia, apakah Timteng, ASEAN atau bahkan Eropa, istilah ekonomi syariah, bank dan keuangan syariah, asuransi syariah, bursa syariah, dan lain-lain, hanya ditemukan di negara kita. Sedangkan negara-negara lain menggunakan istilah ekonomi Islamataupun bank dan keuangan Islam. Paling tidak, ada dua alasan yang melatarbelakanginya.


[1] Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Wamena


Selengkapnya KLIK DISINI

Inovasi Pengadilan Agama Pemalang Untuk Mengantar Akta Cerai Kepada Para Pihak Melalui Jasa Pos
We use cookies to personalise content and ads, to provide social media features and to analyse our traffic. We also share information about your use of our site with our social media, advertising and analytics partners. View more
Cookies settings
Accept
Privacy & Cookie policy
Privacy & Cookies policy
Cookie name Active
Save settings
Cookies settings