MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
Pengadilan Agama Pemalang kelas IA

Jalan Sulawesi No. 9A, Mulyoharjo, Pemalang, 52313
Slide 1
Home / Link-Artikel / Urgensi Penerapan E- Litigasi Terhadap Percepatan Penyelesaian Perkara | Oleh : Dr. Mahmud Hadi Riyanto dan Mariyatul Qibtiyah, S.H.I. (29/9)

Urgensi Penerapan E- Litigasi Terhadap Percepatan Penyelesaian Perkara | Oleh : Dr. Mahmud Hadi Riyanto dan Mariyatul Qibtiyah, S.H.I. (29/9)

URGENSI PENERAPAN E- LITIGASI TERHADAP PERCEPATAN PENYELESAIAN PERKARA  

Oleh : Dr. Mahmud Hadi Riyanto dan Mariyatul Qibtiyah, S.H.I.[1]

(Hakim PA Soreang Bandung dan Hakim PA Tabanan)

A. LATAR BELAKANG

Sering kita menjumpai problema-problema di Pengadilan kaitannya penyelesaian perkara. Di era berbasis revolusi industry 4.0, tentu tidak dapat kita tutupi lagi. Seperti keterlambatan (delay), keterjangkauan (acces), dan integritas (integrity). [2] Selain itu, masih juga dapat kita temukan problem lain seperti Awamnya masyarakat terhadap prosedur beracara, Markus tersembunyi, dan Fasilitas yang kurang memadai. Hal tersebut tentu sangat merugikan bagi semua pihak.

Untuk memangkas problema-problema tersebut. Mahkamah Agung berusaha memodernisasi sistem peradilan Indonesia, melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018. Mengintrodusir administrasi perkara di pengadilan secara elektronik (e-Court) yang terdiri dari e-Filing, e-Payment dan e-Summon. Sampai pada saat ini Mahkamah Agung senantisa berupaya untuk menyempurnakan e-Court dengan pemberlakuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 yang mewajibkan diterapkannya persidangan di pengadilan secara elektonik (e-Litigasi).

Adanya e-Litigasi dicanangkan untuk membuktikan bahwa sistem peradilan di Indonesia dapat lebih baik, lebih cepat, dan lebih murah,[3] serta dapat menjadi solusi yang sangat bermanfaat bagi para pencari keadilan karena memberi akses kemudahan dalam persidangan.


[1] Hakim Angkatan VII/PPC Terpadu II dan Hakim Angkatan VIII/PPC Terpadu III

[2] A. S. Pudjoharsoyo Sekretaris Mahkamah Agung, materi presentasi dengan Tema Arah Kebijakan Teknis Pemberlakuan Pengadilan Elektronik (Kebutuhan Sarana Dan Prasarana Serta Sumber Daya Manusia, (Jakarta, 13 Agustus 2019).

[3]https://indopos.co.id/read/2019/09/02/191502/bantu-sosialisasikan-e-Litigasi-ma-apresiasi-peradi/, Bantu Sosialisasikan e-Litigasi, MA Apresiasi Peradi, Editor Achmad Sukarno, Senin, 2 September 2019.


Selengkapnya KLIK DISINI


Inovasi Pengadilan Agama Pemalang Untuk Mengantar Akta Cerai Kepada Para Pihak Melalui Jasa Pos
We use cookies to personalise content and ads, to provide social media features and to analyse our traffic. We also share information about your use of our site with our social media, advertising and analytics partners. View more
Cookies settings
Accept
Privacy & Cookie policy
Privacy & Cookies policy
Cookie name Active
Save settings
Cookies settings