MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
Pengadilan Agama Pemalang kelas IA

Jalan Sulawesi No. 9A, Mulyoharjo, Pemalang, 52313
Slide 1
Home / Link-Artikel / Permasalahan Eksekusi Hadhanah Anak | Oleh : Drs. H. Muchlis, SH, MH. (15/3)

Permasalahan Eksekusi Hadhanah Anak | Oleh : Drs. H. Muchlis, SH, MH. (15/3)

PERMASALAHAN EKSEKUSI HADHANAH ANAK

Makalah disampaikan pada Rapat Kerja daerah (Rakerda) PTA DKI Jakarta dan Pengadilan Agama se-DKI tanggal 9-10 Maret 2021 Jakarta

Pemakalah :

Drs. H. Muchlis, SH, MH.

 (Wakil Ketua PA. Jakpus)

I. PENDAHULUAN

Menurut pendapat R. Subakti , Eksekusi adalah upaya dari pihak yang dimenangkan dalam putusan guna mendapatkan yang menjadi haknya dengan bantuan kekuatan umum (polisi, militer) guna memaksa pihak yang dikalahkan untuk melaksanakan bunyi putusan. Sedangkan Sudikno memberikan definisi eksekusi atau pelaksanaan putusan hakim pada hakekatnya tidak lain adalah realisasi dari kewajiban pihak yang bersangkutan untuk memenuhi prestasi yang tercantum dalam putusan tersebut. Dari dua pakar hukum tersebut di atas bapat disimpulkan bahwa Eksekusiadalah pelaksanaan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) yang dijalankan secara paksa oleh karena pihak yang kalah dalam perkara tidak mau mematuhi pelaksanaan acara Putusan Pengadilan.


Selengkapnya KLIK DISINI

Inovasi Pengadilan Agama Pemalang Untuk Mengantar Akta Cerai Kepada Para Pihak Melalui Jasa Pos
We use cookies to personalise content and ads, to provide social media features and to analyse our traffic. We also share information about your use of our site with our social media, advertising and analytics partners. View more
Cookies settings
Accept
Privacy & Cookie policy
Privacy & Cookies policy
Cookie name Active
Save settings
Cookies settings