MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
Pengadilan Agama Pemalang kelas IA

Jalan Sulawesi No. 9A, Mulyoharjo, Pemalang, 52313
Slide 1
Home / Berita Internal / Pemusnahan Blanko Akta Cerai

Pemusnahan Blanko Akta Cerai

Pemusnahan Blanko Akta Cerai

Pada hari Jum’at tanggal 19 September 2025 dalam rangka menindaklanjuti surat Ditjen Badilag Nomor : 1613/DJA.1/PL.1/VII/2025 tanggal 14 Juli 2025 tentang Tindak Lanjut Blanko Akta Cerai Sejak Pemberlakuan Elektronik Akta Cerai (EAC) dan Nomor 1771/DJA.1/PL.1/VII/2025 tanggal 23 Juli 2025 tentang Perbaikan Surat Tindak Lanjut Blanko Akta Cerai Sejak Pemberlakuan Elektronik Akta Cerai (EAC) di lingkungan Peradilan Agama. Pengadilan Agama Pemalang melakukan pemusnahan Blanko Akta Cerai yang bertempat di Gedung arsip lama. Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk tertib administrasi dan upaya menjaga keamanan dokumen negara.

Pemusnahan dilakukan oleh Tim Inventaris, Pemusnahan dan Penghapusan Berupa Barang Persediaan Blanko Akta Cerai, Dipimpin oleh Sekretaris selaku Ketua TIM dengan disaksikan Panitera, Panitera Muda Gugatan dan Kassub Umum dan Keuangan, Kassub PTIP, Kassub Kepegawaian dan Ortala serta Pegawai Pengadilan Agama Pemalang.

Dengan adanya pemusnahan ini, Pengadilan Agama Pemalang menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas pelayanan publik dan pengelolaan arsip negara sesuai ketentuan yang berlaku.

Inovasi Pengadilan Agama Pemalang Untuk Mengantar Akta Cerai Kepada Para Pihak Melalui Jasa Pos
We use cookies to personalise content and ads, to provide social media features and to analyse our traffic. We also share information about your use of our site with our social media, advertising and analytics partners. View more
Cookies settings
Accept
Privacy & Cookie policy
Privacy & Cookies policy
Cookie name Active
Save settings
Cookies settings