
Misi Pengadilan
1. Mewujudkan rasa keadilan sesuai dengan undang-undang dan peraturan serta memenuhi rasa keadilan masyarakat.
2. Memperbaiki kualitas input internal pada proses peradilan.
3. Mewujudkan institusi peradilan yang efektif, efisien, bermanfaat dan dihormati.
4. Melaksanakan kekuasaan kehakiman yang mandiri, tidak memihak dan transparan.


