MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
Pengadilan Agama Pemalang kelas IA

Jalan Sulawesi No. 9A, Mulyoharjo, Pemalang, 52313
Slide 1
Home / Link-Artikel / Hukum dan Moral dalam Penegakan Keadilan | Oleh : Adeng Septi Irawan, S.H. (29/9)

Hukum dan Moral dalam Penegakan Keadilan | Oleh : Adeng Septi Irawan, S.H. (29/9)

Hukum dan Moral dalam Penegakan Keadilan

Oleh Adeng Septi Irawan, S.H.*)

(Hakim Pengadilan Agama Sukamara, Kalteng)

Hukum Islam mengacu pada pandangan hukum yang bersifat teologis. Artinya hukum Islam itu diciptakan karena ia mempunyai maksud dan tujuan. Tujuan dari adanya hukum Islam adalah terciptanya kedamaian di dunia dan kebahagiaan di akhirat. Jadi, hukum Islam bukan bertujuan untuk meraih kebahagiaan yang fana dan pendek di dunia semata, tetapi juga mengarahkan kepada kebahagiaan yang kekal di akhirat kelak. Inilah yang membedakannya dengan hukum manusia yang menghendaki kedamaian di dunia saja.

Tujuan dari hukum Islam tersebut merupakan manifestasi dari sifat Rahman dan Rahim Allah Kepada semua Makhluk-Nya, Rahmatan Lil Alamin adalah inti syariah atau hukum Islam. Dengan adanya syariah tersebut dapat ditegakkan kedamaian di muka bumi dengan pengaturan masyarakat yang memberikan keadilan kepada semua orang. Keadilan sangat mulia di mata Tuhan dan Sifat Adil merupakan jalan menuju takwa setelah iman kepada Allah.


Selengkapnya KLIK DISINI

Inovasi Pengadilan Agama Pemalang Untuk Mengantar Akta Cerai Kepada Para Pihak Melalui Jasa Pos
We use cookies to personalise content and ads, to provide social media features and to analyse our traffic. We also share information about your use of our site with our social media, advertising and analytics partners. View more
Cookies settings
Accept
Privacy & Cookie policy
Privacy & Cookies policy
Cookie name Active
Save settings
Cookies settings