MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
Pengadilan Agama Pemalang kelas IA

Jalan Sulawesi No. 9A, Mulyoharjo, Pemalang, 52313
Slide 1
Home / Link-Artikel / Eksekusi Jaminan Fidusia dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah | Oleh: Ronni Rahmani, SHI., MH. (15/4)

Eksekusi Jaminan Fidusia dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah | Oleh: Ronni Rahmani, SHI., MH. (15/4)

Eksekusi Jaminan Fidusia Dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah

(Telaah: Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 Tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia)

Oleh: Ronni Rahmani, SHI., MH.

(Hakim Pengadilan Agama Sintang)

BAB I PENDAHULUAN

Kewenangan absolut Pengadilan Agama diatur dalam Pasal 49 Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama jo. Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Peradilan Agama. Berdasarkan penjelasan pasal 49 huruf i Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 yang dimaksud dengan ekonomi syariah adalah perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syariah, meliputi : a. bank syariah, b. asuransi syariah, c. reasuransi syariah, d. reksadana syariah, e. obligasi syariah dan surat berharga berjangka menengah syariah, f. sekuritas syariah, g. pembiayaan syariah, h. pegadaian syariah, i. dana pensiun lembaga keuangan syariah, j. bisnis syariah, dan k. lembaga keuangan mikro syariah.


Selengkapnya KLIK DISINI


Inovasi Pengadilan Agama Pemalang Untuk Mengantar Akta Cerai Kepada Para Pihak Melalui Jasa Pos
We use cookies to personalise content and ads, to provide social media features and to analyse our traffic. We also share information about your use of our site with our social media, advertising and analytics partners. View more
Cookies settings
Accept
Privacy & Cookie policy
Privacy & Cookies policy
Cookie name Active
Save settings
Cookies settings