MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
Pengadilan Agama Pemalang kelas IA

Jalan Sulawesi No. 9A, Mulyoharjo, Pemalang, 52313
Slide 1
Home / Link-Artikel / Penggunaan Aplikasi Basis Data Kemiskinan Sebagai Pengganti Sidang Insidentil Pada Permohonan Perkara Prodeo Non Dipa | Oleh: Rofi’ Almuhlis, S.H.I (5/2)

Penggunaan Aplikasi Basis Data Kemiskinan Sebagai Pengganti Sidang Insidentil Pada Permohonan Perkara Prodeo Non Dipa | Oleh: Rofi’ Almuhlis, S.H.I (5/2)

PENGGUNAAN APLIKASI BASIS DATA KEMISKINAN SEBAGAI PENGGANTI SIDANG INSIDENTIL PADA PERMOHONAN PERKARA PRODEO NON DIPA

Oleh: Rofi’ Almuhlis, S.H.I (Calon Hakim PA. Ruteng)

A. Pendahuluan

Di Indonesia masih banyak rakyat yang berada di bawah garis kemiskinan dimana rata-rata dari mereka buta hukum atas apa hak-hak dan kewajiban begitu pula dalam penyelsaian perkaranya. Pada kenyataanya tidak semua orang mampu secara finansial untuk berperkara di Pengadilan Agama yang harus mengeluarkan biaya yang tidak sedikit jika bagi orang miskin atau kurang mampu. Apalagi bagi masyarakat yang ada di daerah plosok atau jauh dari kantor Pengadilan Agama akan bertambah panjar biayanya dikarenakan untuk ongkos relaas.

Pada prinsipnya, suatu gugatan tidak akan didaftar dan selanjutnya disidangkan sebelum dibayar panjar biaya perkaranya. Namun untuk memberi kesempatan kepada pencari keadilan yang tidak mampu (miskin) secara ekonomi, undang-undang telah membolehkan pencari keadilan yang tidak mampu tersebut berperkara secara proseo (tanpa membayar biaya perkara).


Selengkapnya KLIK DISINI

Inovasi Pengadilan Agama Pemalang Untuk Mengantar Akta Cerai Kepada Para Pihak Melalui Jasa Pos
We use cookies to personalise content and ads, to provide social media features and to analyse our traffic. We also share information about your use of our site with our social media, advertising and analytics partners. View more
Cookies settings
Accept
Privacy & Cookie policy
Privacy & Cookies policy
Cookie name Active
Save settings
Cookies settings