MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
Pengadilan Agama Pemalang kelas IA

Jalan Sulawesi No. 9A, Mulyoharjo, Pemalang, 52313
Slide 1
Home / Berita Internal / Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Penyelenggara Pelayanan Publik Pengadilan Agama Pemalang Di Mall Pelayanan Publik (MPP) Di Dinas PMPTSP Kabupaten Pemalang

Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Penyelenggara Pelayanan Publik Pengadilan Agama Pemalang Di Mall Pelayanan Publik (MPP) Di Dinas PMPTSP Kabupaten Pemalang

Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Penyelenggara Pelayanan Publik Pengadilan Agama Pemalang Di Mall Pelayanan Publik (MPP) Di Dinas PMPTSP Kabupaten Pemalang

Sebagai Upaya dan komitmen Pengadilan Agama Pemalang dalam memberikan layanan prima kepada masyarakat pencari keadilan, Pengadilan Agama Pemalang menggelar kerjasama dengan Mall Pelayanan Publik Kabupaten Pemalang. Wujud kerjasama tersebut berupa penandatanganan Perjanjian Kerjasama yang dilangsungkan di Ruang Pertemuan Mall Pelayanan Publik Kabupaten Pemalang. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Pemalang H. Solahuddin Sibagabariang, S.Ag, M.H. Perwakilan Hakim Drs. H. Sobirin, M.H. Panitera Pengadilan Agama Pemalang Sri Paryani Sulistyowati, S.Ag. Panitera Muda Hukum Hj. Fatiyah, S.H. , Kasub Kepagawaian dan ortala Slamet, S.Ag, M.H. serta jajaran Pejabat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pemalang.

Ketua Pengadilan Agama Pemalang menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Mall Pelayanan Publik Kabupaten Pemalang atas terjalinnya kerjasama ini. Dengan diadakannya kerjasama ini diharapkan akan semakin meningkatkan kualitas pelayanan publik Pengadilan Agama Pemalang. Dengan diadakannya kerjasama ini, Pengadilan Agama Pemalang membuka layanan di Mall Pelayanan Publik untuk memberikan kemudahan informasi yang dibutuhkan kepada masyarakat para pencari keadilan. Acara dilanjutkan dengan penandatanganan kerjasama / MoU antara Pengadilan Agama Pemalang dengan Mall Pelayanan Publik Kabupaten Pemalang.

Inovasi Pengadilan Agama Pemalang Untuk Mengantar Akta Cerai Kepada Para Pihak Melalui Jasa Pos
We use cookies to personalise content and ads, to provide social media features and to analyse our traffic. We also share information about your use of our site with our social media, advertising and analytics partners. View more
Cookies settings
Accept
Privacy & Cookie policy
Privacy & Cookies policy
Cookie name Active
Save settings
Cookies settings