MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
Pengadilan Agama Pemalang kelas IA

Jalan Sulawesi No. 9A, Mulyoharjo, Pemalang, 52313
Slide 1
Home / Link-Artikel / Urgensi dan Bentuk Dasar Hukum (Rechtelijke Gronden) dalam Fundamentum Petendi | Oleh : Wafda Husnul Mukhiffa, Lc (27/5)

Urgensi dan Bentuk Dasar Hukum (Rechtelijke Gronden) dalam Fundamentum Petendi | Oleh : Wafda Husnul Mukhiffa, Lc (27/5)

URGENSI DAN BENTUK DASAR HUKUM (RECHTELIJKE GRONDEN) DALAM FUNDAMENTUM PETENDI

Oleh : Wafda Husnul Mukhiffa, Lc (Calon Hakim PA Penajam)

A. Pendahuluan

Ketika hendak memutuskan suatu perkara perceraian, seorang hakim memerlukan pertimbangan hukum yang tepat dengan penempatan pasal-pasal yang tepat. Untuk dapat menemukan pertimbangan hukum tersebut hakim harus memeriksa dengan cermat surat gugatannya, dimulai dari memahami secara benar dan jelas uraian peristiwa yang melatarbelakangi terjadinya perselisihan atau pertengkaran dan telah tertulis dalam dalil gugatannya.1 Hal ini tidak lain karena dalil gugatan atau posita atau yang disebut dengan Fundamentum Petendi merupakan landasan pemeriksaan dan penyelesaian perkara yang mana keduanya tidak boleh menyimpang dari dalil gugatan. Mengenai perumusan Fundamentum Petendi ini, terdapat dua unsur bagian : (1) bagian yang menguraikan tentang peristiwa-peristiwa yang terjadi disebut feitelijke gronden, (2) bagian yang menguraikan tentang hukumnya atau hubungan hukum antara penggugat dan objek yang disengketakan atau antara Penggugat dengan Tergugat berkaitan dengan objek yang disengketakan.


Selengkapnya KLIK DISINI


Inovasi Pengadilan Agama Pemalang Untuk Mengantar Akta Cerai Kepada Para Pihak Melalui Jasa Pos
We use cookies to personalise content and ads, to provide social media features and to analyse our traffic. We also share information about your use of our site with our social media, advertising and analytics partners. View more
Cookies settings
Accept
Privacy & Cookie policy
Privacy & Cookies policy
Cookie name Active
Save settings
Cookies settings