MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
Pengadilan Agama Pemalang kelas IA

Jalan Sulawesi No. 9A, Mulyoharjo, Pemalang, 52313
Slide 1
Home / Berita Internal / UJIAN TERBUKA (PROMOSI DOKTOR)

UJIAN TERBUKA (PROMOSI DOKTOR)

UJIAN TERBUKA (PROMOSI DOKTOR)

Drs.ABDUL GHOFUR,S.H.,M.H

1Yogyakarta,18 Mei 2019. Bertempat di Auditorium Fakultas Hukum Program Doktor UII Yogyakarta berlangsung Ujian Terbuka (Promosi Doktor) Promovendus Drs.Abdul Ghofur,S.H.,M.H dengan disertasi berjudul“Perlindungan Hukum Terhadap Anak Akibat Perceraian (Hadhanah) Pada Pengadilan Agama Di Indonesia”.Dewan Penguji terdiri dari Fathul Wahid,ST.,M.Sc.,Ph.D(Ketua Sidang – Rektor UII),Prof.Jawahir Thontowi,S.H.,Ph.D (Ketua Program Studi), Prof.Dr.Abdul Manan,S.H.,S.IP.,M.Hum (Promotor), Dr.Abdul Jamil,S.H.,M.H (Co Promotor), Prof.Dr.Abdul Ghofur Anshori,S.H.,M.H( Anggota Penguji), Prof.Dr.Syamsul Anwar,M.A (Anggota Penguji),Prof.Dr.Khoirudin Nasution(Anggota Penguji),Dr.Drs.Rohidin,S.H.,M.Ag(Anggota Penguji).

2Dalam presentasi dihadapan Tim Penguji,Drs.Abdul Ghofur,S.H.,M.H memaparkan bahwa kepastian hukum bagi anak akibat perceraian masih belum optimal.Hal ini disebabkan karena tiga hal yaitu Substansi hukum, Struktur hukum dan budaya hukum. Dari sisisubstansi hukum terlihat dalam pasal 66 ayat 5 danpasal 86 ayat 1 Undang-UndangNomor 7 Tahun 1989 tentangPeradilan Agama, dimana penguasaan anak dan nafkah anakdalam sebuah gugatan perceraian masih bersifat opsional.

3Kelemahan dalam struktur hokum terlihat dari kinerja mediator yang kurang maksimal dalam melaksanakan mediasi perkara perceraian bermuatan hadhanah.Sementara dariaspek budaya hokum dipengaruhi oleh budaya hokum advokat dan budaya hokum hakim.Sehingga solusi yang beliau tawarkan adalah konsep konstruksi ideal perlindungan hokum terhadap anak akibat perceraian, diarahkan agar penyelesaian perkara perceraian menjamin kepastian hukum, bersifat komprehensif, dan tidak melanggar azas ultra petitamelaluisubstansihukum, strukturhukumdankultur hukum dengan mempertimbangkan aspekfilosofis, normative, dankemaslahatan.
DiakhirUjian Terbuka tersebut, Ketua Sidang menyampaikan bahwa Drs. Abdul Ghofur, S.H, MH dinyatakan lulus berpredikat “sangatmemuaskan“ dengan IPK 3,67.Spontan saja beliau sujud syukur sebagai ungkapan syukur atas kelancaran dan keberhasilannya menyelesaikan pendidikan S3 hingga kini bergelar Doktor atau lengkapnyaDr. Abdul Ghofur, S.H, MH.Prestasi yang sangat membanggakan bagi beliau beserta istri tercinta dan sekaligus bagi keluarga besar institusi yang dipimpin, Pengadilan Agama Pemalang kelas IA. Selamat ya Pak Ketua, eh Pak Doktor HajiAbdul Ghofur, S.H, MH.Semoga ilmunya bermanfaat dan barokah,amiiin. Alys

 

Inovasi Pengadilan Agama Pemalang Untuk Mengantar Akta Cerai Kepada Para Pihak Melalui Jasa Pos
We use cookies to personalise content and ads, to provide social media features and to analyse our traffic. We also share information about your use of our site with our social media, advertising and analytics partners. View more
Cookies settings
Accept
Privacy & Cookie policy
Privacy & Cookies policy
Cookie name Active
Save settings
Cookies settings