MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
Pengadilan Agama Pemalang kelas IA

Jalan Sulawesi No. 9A, Mulyoharjo, Pemalang, 52313
Slide 1
Home / Link-Artikel / Minimnya Pemahaman Pelaksanaan SPI yang Mengurangi Tingkat Maturitas SPIP di MA dan Badan Peradilan dibawahnya | Oleh : Marwendi Putra (27/6)

Minimnya Pemahaman Pelaksanaan SPI yang Mengurangi Tingkat Maturitas SPIP di MA dan Badan Peradilan dibawahnya | Oleh : Marwendi Putra (27/6)

MINIMNYA PEMAHAMAN PELAKSANAAN SPI YANG MENGURANGI TINGKAT MATURITAS SPIP DI MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN DIBAWAHNYA

Oleh: MARWENDI PUTRA

KONDISI SAAT INI

Melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), Mahkamah Agung selaku lembaga yudikatif yang membawahi badan peradilan telah mengeluarkan kebijakan melalui Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 151A/KMA/SK/IX/2011 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia tertanggal 27 September 2011.

Mahkamah Agung juga telah mengeluarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 033B/KMA/SK//III/2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia tertanggal 2 Maret 2012. Terdapat beberapa perbedaan dengan surat keputusan sebelumnya yaitu pada klausal menetapkan berbunyi “Keputusan Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia” sedangkan pada Surat Keputusan KMA nomor 151A klausal menetapkan berbunyi “Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern di Lingkungaaan Mahkamah Agung Republik Indonesia”, dan pada Pasal 2 ayat (1) mengenai Kewenangan Pengendalian Surat Keputusan KMA nomor 033B menyatakan “Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI melakukan pengendalian penyelenggaraan kegiatan lembaga untuk mencapai pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel” sedangkan pada Surat Keputusan KMA nomor 151A klausal Pasal 2 ayat (1) tersebut berbunyi “Ketua Mahkamah Agung RI melakukan pengendalian penyelenggaraan kegiatan lembaga untuk mencapai pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel”.


Selengkapnya KLIK DISINI


Inovasi Pengadilan Agama Pemalang Untuk Mengantar Akta Cerai Kepada Para Pihak Melalui Jasa Pos
We use cookies to personalise content and ads, to provide social media features and to analyse our traffic. We also share information about your use of our site with our social media, advertising and analytics partners. View more
Cookies settings
Accept
Privacy & Cookie policy
Privacy & Cookies policy
Cookie name Active
Save settings
Cookies settings