MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
Pengadilan Agama Pemalang kelas IA

Jalan Sulawesi No. 9A, Mulyoharjo, Pemalang, 52313
Slide 1
Home / Link-Artikel / Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Non-ekonomi Syariah Sebagai Kewenangan Peradilan Agama | Oleh : Akmal Adicahya, S.H.I.,M.H. (10/2)

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Non-ekonomi Syariah Sebagai Kewenangan Peradilan Agama | Oleh : Akmal Adicahya, S.H.I.,M.H. (10/2)

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Non-ekonomi Syariah Sebagai Kewenangan Peradilan Agama

Oleh : Akmal Adicahya, S.H.I.,M.H.
( Hakim Pengadilan Agama Lewoleba)

Gugatan atas Perbuatan Melawan Hukum merupakan salah satu bentuk sengketa yang jamak ditemui pada Peradilan Umum. Sengketa Perbuatan Melawan Hukum menjadi jamak dan populer ditemukan pada Peradilan Agama sejak perkara Ekonomi Syariah diundangkan sebagai bagian dari perkara yang menjadi wewenang Peradilan Agama. Padahal perkara Perbuatan Melawan Hukum sejatinya tidak terbatas pada perkara ekonomi syariah. Terhadap objek harta bersama, harta waris, serta beberapa persoalan lainnya pun dapat terjadi suatu tindakan melawan hukum. Terhadap perkara-perkara tersebutlah timbul persoalan, Apakah Peradilan Agama berwenang untuk mengadili perkara gugatan perbuatan melawan hukum di luar perkara ekonomi syariah?


Selengkapnya klik DISINI

Inovasi Pengadilan Agama Pemalang Untuk Mengantar Akta Cerai Kepada Para Pihak Melalui Jasa Pos
We use cookies to personalise content and ads, to provide social media features and to analyse our traffic. We also share information about your use of our site with our social media, advertising and analytics partners. View more
Cookies settings
Accept
Privacy & Cookie policy
Privacy & Cookies policy
Cookie name Active
Save settings
Cookies settings