MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
Pengadilan Agama Pemalang kelas IA

Jalan Sulawesi No. 9A, Mulyoharjo, Pemalang, 52313
Slide 1
Home / Link-Artikel / Gugatan Nafkah Sebagai Alternatif Solusi Selain Perceraian | Oleh: M. Khusnul Khuluq, S.Sy., M.H. (7/12)

Gugatan Nafkah Sebagai Alternatif Solusi Selain Perceraian | Oleh: M. Khusnul Khuluq, S.Sy., M.H. (7/12)

Gugatan Nafkah Sebagai Alternatif Solusi Selain Perceraian

Oleh: M. Khusnul Khuluq, S.Sy., M.H.

Hakim Pengadilan Agama Sungai Penuh (PTA Jambi)

Email: muhammadkhusnul38@gmail.com

Pendahuluan

Banyak perkara gugatan perceraian diajukan oleh istri dengan alasan ekonomi. Di mana suami tidak atau kurang menafkahi istri. Padahal, menafkahi istri adalah salah satu kewajiban bagi suami.

Di Pengadilan Agama Sungai Penuh misalnya. Pengajuan perkara perceraian dengan alasan karena persoalan ekonomi menempati urutan ketiga. Dengan urutan pertama karena perselisihan dan pertengkaran. Dan urutan kedua karena salah satu pihak meninggalkan kediaman bersama.

Setelah ditelisik lebih lanjut, alasan perceraian karena perselisihan dan pertengkaran itu, sebagian besar juga karena persoalan ekonomi. Lebih spesifik adalah nafkah materi. Yaitu kebutuhan pangan, dan sandang untuk sehari-hari.

Artinya, kelalaian dalam hal nafkah, di mana nafkah adalah salah satu kewajiban suami terhadap istri, menjadi salah satu faktor yang cukup signifikan. Dalam kaitannya dengan alasan perceraian.


Selengkapnya KLIK DISINI

Inovasi Pengadilan Agama Pemalang Untuk Mengantar Akta Cerai Kepada Para Pihak Melalui Jasa Pos
We use cookies to personalise content and ads, to provide social media features and to analyse our traffic. We also share information about your use of our site with our social media, advertising and analytics partners. View more
Cookies settings
Accept
Privacy & Cookie policy
Privacy & Cookies policy
Cookie name Active
Save settings
Cookies settings