MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
Pengadilan Agama Pemalang kelas IA

Jalan Sulawesi No. 9A, Mulyoharjo, Pemalang, 52313
Slide 1
Home / Link-Artikel / Autentikasi Tanda Tangan Elektronik di Persidangan; Sebuah Analisis Normatif Praktis | Oleh: Rifqi Qowiyul Iman, Lc., M.Si (19/2)

Autentikasi Tanda Tangan Elektronik di Persidangan; Sebuah Analisis Normatif Praktis | Oleh: Rifqi Qowiyul Iman, Lc., M.Si (19/2)

Autentikasi Tanda Tangan Elektronik di Persidangan; Sebuah Analisis Normatif Praktis

Oleh: Rifqi Qowiyul Iman, Lc., M.Si
(Hakim pada Pengadilan Agama Manna) 

Pendahuluan 

Berbeda dengan transaksi dalam dunia nyata yang mempergunakan kertas atau paper  based transaction. Setiap surat atau dokumen yang diterbitkan para pihak atau masing masing pihak ditandatangani dengan tulisan tangan sendiri oleh yang bersangkutan sesuai  ketentuan Pasal 1874 KUHPerdata. Dalam paper based contract, tidak sulit mengidentifikasi  identitas penandatangan, sehingga tidak menimbulkan permasalahan yang rumit dalam  menilai kebenaran tanda tangan yang tercantum pada dokumen yang bersangkutan. 


Selengkapnya klik DISINI

Inovasi Pengadilan Agama Pemalang Untuk Mengantar Akta Cerai Kepada Para Pihak Melalui Jasa Pos
We use cookies to personalise content and ads, to provide social media features and to analyse our traffic. We also share information about your use of our site with our social media, advertising and analytics partners. View more
Cookies settings
Accept
Privacy & Cookie policy
Privacy & Cookies policy
Cookie name Active
Save settings
Cookies settings