MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
Pengadilan Agama Pemalang kelas IA

Jalan Sulawesi No. 9A, Mulyoharjo, Pemalang, 52313
Slide 1
Home / Link-Artikel / Permohonan Perwalian Terhadap Anak Kandung Oleh Orang Tua | Oleh ; Arif Masdukhin.SH (3/9)

Permohonan Perwalian Terhadap Anak Kandung Oleh Orang Tua | Oleh ; Arif Masdukhin.SH (3/9)

PERMOHONAN PERWALIAN TERHADAP ANAK KANDUNG OLEH ORANG TUA

Oleh ; Arif Masdukhin.SH

A. LATAR BELAKANG

Sebagaimana yang ditentukan dalam undang – Undang Dasar 1945 sebagai aturan dasar dan sumber Hukum tertinggi di Negara Kesatuan Negara Republik Indonesia. Dalam Undang – Undang Dasar 1945 dalam Pasal 28 B ayat 2 menentukan Bahwa anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dan diskriminasi;

Dalam aturan lain juga juga menjamin kelangsungan hidup anak beserta hakhaknya sebagaimana dalam undang – undang 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia2 , Undang – Undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, Undang – Undang 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak3 , Peraturan Pemerintah nomor 29 tahun 2019 tentang perwalian4 dan banyak lagi yang mengatur hal tersebut.


Selengkapnya KLIK DISINI


Inovasi Pengadilan Agama Pemalang Untuk Mengantar Akta Cerai Kepada Para Pihak Melalui Jasa Pos
We use cookies to personalise content and ads, to provide social media features and to analyse our traffic. We also share information about your use of our site with our social media, advertising and analytics partners. View more
Cookies settings
Accept
Privacy & Cookie policy
Privacy & Cookies policy
Cookie name Active
Save settings
Cookies settings