MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
Pengadilan Agama Pemalang kelas IA

Jalan Sulawesi No. 9A, Mulyoharjo, Pemalang, 52313
Slide 1
Home / Link-Artikel / Mencari Solusi Dalam Penanganan Penumpukan Akta Cerai | Oleh : Drs. Taufik Hasan Ngadi, M.H. (8/7)

Mencari Solusi Dalam Penanganan Penumpukan Akta Cerai | Oleh : Drs. Taufik Hasan Ngadi, M.H. (8/7)

MENCARI SOLUSI DALAM PENANGANAN PENUMPUKAN AKTA CERAI

(KASUS DI PA GORONTALO)

Oleh : Drs. TAUFIK HASAN NGADI, M.H.

(PANITERA PA GORONTALO)

Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tantang Peradilan Agama yang telah dua kali mengalami perubahan yaitu UU Nomor 3 tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UU Nomor 50 tahun 2009, Pengadilan Agama telah memiliki kewenangan penuh dalam melaksanakan putusan, termasuk menerbitkan Akta cerai. Pada awal berlakunya UU No 7 tahun 1989, Blanko Akta cerai dibuat dan dicetak oleh masing-masing Pengadilan Tinggi Agama. Sebelum berlakunya sistem satu atap dibawah Mahkamah Agung RI, blanko akta cerai disiapkan oleh Dirbinbapera (nama Badilag sebelumnya), dan sekarang blanko akta cerai disiapkan secara terpusat oleh Direktorat Pembinaan Administari Badan Peradilan Agama dengan tujuan agar dokumen tersebut terkontrol dan seragam. Dalam cetakan blanko akta cerai terdapat nomor seri untuk menghindari pemalsuan Blanko Akta cerai.

Seiring berjalannya waktu, tingkat kesadaran hukum masyarakat semakin meningkat. Masyarakat makin mengetahui dan menyadari fungsi dan kewenangan Pengadilan Agama, yang berimbas pada meningkatnya jumlah perkara yang masuk ke Pengadilan Agama, baik itu dalam bidang perkawinan, kewarisan maupun Ekonomi Syariah. Secara kuantitas, perkara perkawinan mendominasi jumlah perkara yang ditangani oleh pengadilan agama, khususnya perkara cerai gugat dan perkara cerai talak, yang pada akhir proses ketika putusan dikabulkan serta berkekuatan hukum tetap (dalam perkara cerai gugat) atau setelah sidang ikrar talak (dalam perkara cerai talak), maka Pengadilan Agama (dalam hal ini Panitera) wajib menerbitkan/mencetak Akta Cerai, terlepas dari apakah akta cerai itu akan diambil ataupun belum/tidak diambil oleh para pihak berperkara. Hal ini menyebabkan terjadinya penumpukkan Akta Cerai, mengingat beberapa tahun terakhir PA Gorontalo menangani ribuan perkara setiap tahunnya, terbanyak di Provinsi gorontalo dan terus mengalami peningkatan jumlah perkara dari tahun ke tahun.


Selengkapnya KLIK DISINI

Inovasi Pengadilan Agama Pemalang Untuk Mengantar Akta Cerai Kepada Para Pihak Melalui Jasa Pos
We use cookies to personalise content and ads, to provide social media features and to analyse our traffic. We also share information about your use of our site with our social media, advertising and analytics partners. View more
Cookies settings
Accept
Privacy & Cookie policy
Privacy & Cookies policy
Cookie name Active
Save settings
Cookies settings