MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
Pengadilan Agama Pemalang kelas IA

Jalan Sulawesi No. 9A, Mulyoharjo, Pemalang, 52313
Slide 1
Home / Berita Internal / 2 Perkara Berhasil Mediasi Di Pengadilan Agama Pemalang

2 Perkara Berhasil Mediasi Di Pengadilan Agama Pemalang

2 PERKARA BERHASIL MEDIASI DI PENGADILAN AGAMA PEMALANG

 

Pemalang, 16 Agustus 2022 – Setiap penyelesaian sengketa di Pengadilan wajib terlebih dahulu menempuh mediasi, termasuk di Pengadilan Agama. Adapun yang dimaksud mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator. Hasil dari mediasi ada 4 jenis, yaitu a) Mediasi berhasil seluruhnya, b) Mediasi berhasil sebagian, c) Mediasi tidak berhasil, dan d) Mediasi tidak dapat dilaksanakan. Hari ini Hakim Mediator Pengadilan Agama Pemalang Bapak Drs. AH. Fudloli, M.H. berhasil melaksanakan mediasi dua perkara yaitu perkara nomor  2413/Pdt.G/2022/PA.Pml dengan hasil mediasi berhasil sebagian dan perkara nomor 2335/Pdt.G/2022/PA.Pml dengan hasil mediasi berhasil seluruhnya. Selama proses mediasi, Hakim Mediator melakukan upaya mediasi secara maksimal dengan menerapkan tahapan-tahapan proses mediasi yang pada akhirnya menuai keberhasilan. Selanjutnya, setelah menandatangani kesepakatan perdamaian, Para Pihak bersalaman dan mengambil foto bersama. (yip)

Inovasi Pengadilan Agama Pemalang Untuk Mengantar Akta Cerai Kepada Para Pihak Melalui Jasa Pos
Kami memberikan

Bersatu Kita Kuat Bersama Kita Hebat

We use cookies to personalise content and ads, to provide social media features and to analyse our traffic. We also share information about your use of our site with our social media, advertising and analytics partners. View more
Cookies settings
Accept
Privacy & Cookie policy
Privacy & Cookies policy
Cookie name Active
Save settings
Cookies settings