Briefing Pagi Petugas Keamanan Pengadilan Agama Pemalang

Pemalang, Senin 8 Juni 2026 — Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memperketat keamanan di lingkungan kantor, Pengadilan Agama Pemalang menggelar kegiatan briefing seluruh petugas keamanan (Satpam). Kegiatan yang berlangsung di halaman depan kantor Pengadilan Agama Pemalang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Pemalang Dr. H. Fahmi R, S.Ag, M.H.I., Wakil Ketua Pengadilan Agama Pemalang Irman Fadly, S.Ag, M.H., dan Sekretaris Pengadilan Agama Pemalang Ali Choemaedi, S.H.
Briefing ini dilaksanakan sebelum jam pelayanan dan persidangan dimulai. Tujuannya adalah untuk memberikan arahan strategis, mengevaluasi kinerja kedisiplinan, serta menyamakan persepsi dalam memberikan rasa aman kepada aparatur pengadilan maupun masyarakat pencari keadilan.
Dalam arahannya, Ketua Pengadilan Agama Pemalang Dr. H. Fahmi R, S.Ag, M.H.I. menekankan bahwa petugas keamanan adalah garda terdepan (frontliner) yang mencerminkan wajah dan citra Pengadilan Agama Pemalang. Oleh karena itu, penerapan budaya 5 S (Senyum, Sapa, Salam, Sopan, dan Santun) wajib melekat dalam setiap interaksi dengan pengunjung.
“Rekan-rekan sekalian adalah wajah pertama yang dilihat oleh masyarakat saat memasuki pengadilan. Berikan pelayanan yang humanis, tanggap, namun tetap tegas dalam menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP)keamanan,”
Selain masalah pelayanan, beliau juga memberikan poin-poin evaluasi penting terkait pengawasan area steril, pemeriksaan barang bawaan pengunjung, serta pemantauan kondisi lingkungan melalui patroli berkala dan optimalisasi CCTV. Hal ini krusial dilakukan guna mengantisipasi adanya potensi gangguan keamanan dan ketertiban di area persidangan.
Menutup arahannya, Plt. Kasubbag Umum dan Keuangan kembali mengingatkan seluruh personel untuk menjaga integritas dan mendukung penuh komitmen Pengadilan Agama Pemalang dalam mempertahankan pembangunan Zona Integritas (ZI). Seluruh petugas dilarang keras terlibat atau menerima segala bentuk pungutan liar (pungli) maupun gratifikasi dari pihak manapun.


