MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
Pengadilan Agama Pemalang kelas IA

Jalan Sulawesi No. 9A, Mulyoharjo, Pemalang, 52313
Slide 1
Home / berita badilag / Kebijakan Penerapan PPKM di Masa Pandemi Covid-19 | (5/7)

Kebijakan Penerapan PPKM di Masa Pandemi Covid-19 | (5/7)

Kepada Yth. 

1. Ketua Pengadilan Tinggi Agama dan Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh

2. Ketua Pengadilan Agama dan Ketua Mahkamah Syar’iyah

di tempat

Assalamu alaikum wr. wb.

Dengan ini kami sampaikan Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Nomor : 2106/DJA/HM.00/7/2021, perihal “Kebijakan Penerapan PPKM di Masa Pandemi Covid-19”

Demikian, terima kasih.

Wassalamu’alaikum wr. wb.

Untuk mendownload surat klik DISINI

Inovasi Pengadilan Agama Pemalang Untuk Mengantar Akta Cerai Kepada Para Pihak Melalui Jasa Pos
We use cookies to personalise content and ads, to provide social media features and to analyse our traffic. We also share information about your use of our site with our social media, advertising and analytics partners. View more
Cookies settings
Accept
Privacy & Cookie policy
Privacy & Cookies policy
Cookie name Active
Save settings
Cookies settings