MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
Pengadilan Agama Pemalang kelas IA

Jalan Sulawesi No. 9A, Mulyoharjo, Pemalang, 52313
Slide 1
Home / Berita Internal / Pelaksanaan Sidang Di Luar Gedung (Sidang Keliling) Pengadilan Agama Pemalang Di KUA Kecamatan Belik Kabupaten Pemalang

Pelaksanaan Sidang Di Luar Gedung (Sidang Keliling) Pengadilan Agama Pemalang Di KUA Kecamatan Belik Kabupaten Pemalang

PELAKSANAAN SIDANG DI LUAR GEDUNG (SIDANG KELILING) PENGADILAN AGAMA PEMALANG DI KUA KECAMATAN BELIK KABUPATEN PEMALANG

 

 

 

Jumat, 30 April 2021. Pengadilan Agama Pemalang kembali melaksanakan sidang di luar gedung (Sidang Keliling) di kantor KUA Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang. Sidang keliling ini sudah menjadi kegiatan rutin Pengadilan Agama Pemalang yang dilaksanakan setiap minggunya di hari Jumat. Untuk sidang hari ini merupakan sidang keliling ke lima yang sudah dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Pemalang di KUA Kecamatan Belik. Tujuan dilaksanakannya kegiatan sidang keliling yaitu untuk membantu memudahkan masyarakat karena sidang lebih  dekat dengan tempat tinggal yang mengajukan perkara, biaya transportasi lebih ringan, dan menghemat waktu. Kegiatan sidang keliling ini juga sejalan dengan salah satu misi Pengadilan Agama Pemalang yaitu mengutamakan pelayanan masyarakat dan mewujudkan Pengadilan Agama Pemalang menjadi Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

 

 

Kegiatan sidang keliling hari ini dihadiri oleh pihak dari KUA kecamatan Belik yang telah memfasilitasi agar kegiatan ini bisa berjalan sesuai dengan perencanaan dan juga para pihak pencari keadilan yang berasal dari daerah di sekitar Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang. Adapun tim dari Pengadilan Agama Pemalang yang ikut serta dalam kegiatan ini adalah Drs. Karyadi sebagai ketua Majelis, para Hakim Ibu Dra. Hj. Sri Rokhmani, M.H.I. dan Bapak Drs. Khaerudin,M.H.I, Panitera Muda Gugatan Bapak M. Munjid Sudinoto,S.Ag. Dan Bapak Drs. AH. Fudloli, M.H sebagai mediator. Untuk sidang keliling kali ini terdapat 15 perkara yang disidangkan dan 13 perkara putus, diantaranya permohonan perceraian, sidang isbat nikah dan dispensasi nikah. (YulitaIntan)

Inovasi Pengadilan Agama Pemalang Untuk Mengantar Akta Cerai Kepada Para Pihak Melalui Jasa Pos
We use cookies to personalise content and ads, to provide social media features and to analyse our traffic. We also share information about your use of our site with our social media, advertising and analytics partners. View more
Cookies settings
Accept
Privacy & Cookie policy
Privacy & Cookies policy
Cookie name Active
Save settings
Cookies settings