Mediasi Berhasil, Perkara Cerai Gugat di Pengadilan Agama Pemalang Berakhir Damai.

Pada hari Rabu, 16 September 2026, Pengadilan Agama Pemalang kembali berhasil melaksanakan proses mediasi dalam perkara cerai gugat Nomor 3044/Pdt.G/2026/PA.Pml yang berakhir dengan kesepakatan damai antara para pihak.
Dalam proses mediasi yang difasilitasi oleh Slamet, S.Ag,.M.H,.CPM mediator Pengadilan Agama Pemalang, kedua belah pihak berhasil mencapai kesepahaman untuk menyelesaikan permasalahan rumah tangga secara kekeluargaan. Hasil mediasi tersebut kemudian dituangkan dalam kesepakatan damai yang disepakati bersama.
Sebagai tindak lanjut dari keberhasilan mediasi tersebut, penggugat menyatakan mencabut gugatan perkaranya, sehingga perkara dinyatakan selesai tanpa perlu dilanjutkan ketahap persidangan pokok perkara.
Keberhasilan ini menunjukkan efektivitas peran mediasi dalam penyelesaian sengketa keluarga di Pengadilan Agama Pemalang, sekaligus mencerminkan upaya mewujudkan asas sederhana, cepat, dan biaya ringan dalam peradilan.
Dengan tercapainya perdamaian ini, diharapkan para pihak dapat kembali membangun hubungan yang lebih baik dan harmonis di kemudian hari.


