Mediasi Berhasil Perkara Cerai Gugat dengan Nomor Perkara 3258/Pdt.G/2026/PA.Pml Berakhir Damai.

Pengadilan Agama Pemalang kembali mencatat keberhasilan dalam penyelesaian perkara melalui mediasi. Perkara Cerai Gugat Nomor 3258/Pdt.G/2026/PA.Pml, berhasil dimediasi hingga para pihak sepakat untuk mencabut gugatan. Proses mediasi tersebut berlangsung pada Senin, 28 September 2026, bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Pemalang, dengan Slamet, S.Ag, M.H. CPM bertindak sebagai mediator.
Dalam proses mediasi, para pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan permasalahan dan kepentingan masing-masing secara terbuka. Mediator memfasilitasi komunikasi antara para pihak dengan mengedepankan dialog, musyawarah, serta upaya menemukan penyelesaian yang dapat diterima bersama. Setelah melalui proses mediasi, para pihak akhirnya mencapai kesepahaman dan sepakat untuk tidak melanjutkan perkara dengan memilih mencabut gugatan Cerai Gugat Nomor 3258 tersebut.
“Mediasi memberikan kesempatan kepada para pihak untuk saling mendengarkan dan mempertimbangkan kembali permasalahan yang dihadapi. Ketika para pihak dapat menemukan kesepahaman dan menyelesaikan persoalannya secara damai, tentu hal tersebut menjadi hasil yang sangat baik dari proses mediasi,” ujar Beliau, selaku mediator. Menurutnya, keberhasilan mediasi tidak hanya ditentukan oleh peran mediator, tetapi juga oleh keterbukaan dan kemauan para pihak untuk mencari penyelesaian terbaik atas permasalahan yang dihadapi.
Keberhasilan mediasi perkara tersebut menjadi bagian dari komitmen Pengadilan Agama Pemalang dalam mengoptimalkan mediasi sebagai sarana penyelesaian sengketa secara damai. Melalui mediasi, para pihak memiliki ruang untuk menyelesaikan permasalahan berdasarkan kesepakatan bersama tanpa harus melanjutkan proses perkara hingga pemeriksaan pokok perkara. Capaian ini diharapkan semakin memperkuat upaya Pengadilan Agama Pemalang dalam mewujudkan penyelesaian perkara yang sederhana, cepat, dan memberikan manfaat bagi para pencari keadilan.


