Mediasi Berhasil, Perkara Cerai Gugat Berakhir dengan Pencabutan Gugatan di Pengadilan Agama Pemalang.

Pemalang – Kembali, proses mediasi di Pengadilan Agama Pemalang membuahkan hasil yang positif. Perkara Cerai Gugat Nomor 2493/Pdt.G/2026/PA.Pml berhasil diselesaikan melalui mediasi yang dipimpin oleh Hakim Mediator Slamet, S.Ag, M.H. CPM. bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Pemalang, Senin (03/08/2026).
Dalam proses mediasi, Hakim Mediator berupaya mempertemukan kedua belah pihak dalam suasana yang nyaman dan penuh kekeluargaan. Melalui dialog, nasihat, dan komunikasi yang baik, para pihak akhirnya mencapai titik temu sehingga penggugat memutuskan untuk mencabut gugatannya.
Keberhasilan mediasi ini menjadi bukti bahwa penyelesaian perkara melalui musyawarah masih menjadi jalan terbaik untuk menyelesaikan permasalahan rumah tangga, mediasi juga membuka ruang bagi para pihak untuk membangun kembali komunikasi yang lebih baik.
Pengadilan Agama Pemalang terus berkomitmen mengedepankan penyelesaian sengketa melalui mediasi sebagai bagian dari upaya mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. serta mengutamakan penyelesaian sengketa secara damai demi memberikan manfaat yang lebih besar bagi para pencari keadilan.


